1 |
Perbuatan jahatadalah tindakan seseorang yang denga sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis, kecuali tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berada dibawah pengawasan atau atas perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta benda tersebut, atau oleh pencuri, perampok, penjarah.
|
2 |
Perbuatan jahatadalah tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis, kecuali tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berada di bawah pengawa [..]
|
<< Penghalangan bekerja | Tawuran >> |